Wednesday, June 13, 2012

Ruang Lingkup Praktek Gawat Darurat Pada Sistem Persyarafan, Trauma Kritikal Care, Issue, Etik dan Legal

Ruang Lingkup Praktek Gawat Darurat Pada Sistem Persyarafan, Trauma Kritikal Care, Issue, Etik dan Legal


A.  KGD
Rangkaian kegiatan praktek keperawatan kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan di ruang gawat darurat. 
B.  Ruang lingkup KGD
1.        Di ICU ( Intensive Care Unit )
Ruangan perawatan intensif dengan peralatan - peralatan khusus untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau kompikasi lain.
 Misalnya :
“Terdapat sebuah kasus dalam sistem persyarafan  dengan klien A cedera medula spinalis, cedera tulang belakang, klien mengeluh nyeri, serta terbatasnya pergerakan klien dan punggung habis jatuh dari tangga. Dengan klien B epilepsi mengalami fase kejang tonik dan klonik pada saat serangan epilepsi dirumahnya”.
Dua kasus diatas memiliki sebuah perbedaan yang jelas dengan melihat kasus tersebut, yang meski dilakukan oleh seorang perawat adalah melihat kondisi si klien B maka lebih diutamakan dibandingkan dengan klien A karena pada klien B kondisi gawat daruratnya disebabkan oleh adanya penyakit epilepsi. Sedangkan untuk klien A dalam kondisi gawat darurat juga akan tetapi ia masuk kedalam unit / bagian gawat darurat ( UGD ) bukan berarti tidak diperdulikan. 
2.        Di UGD
Unit / bagian yang memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut / mengalami kecelakaan. Seperti pada kasus diatas pada klien A, ia mengalami suatu kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang dengan demikian yang meski dibawa ke UGD adalah yang klien A yang mengalami kecelakaan tersebut. 
C.  Trauma kritikal care
Dalam menangani permasalahan ini seorang perawat harus memiliki sebuah pemikiran yang kritis didalam menangani pasien / klien. Berfikir kritis merupakan proses kognitif yang aktif dan terorganisasi yang digunakan untuk mengetahui pikiran seseorang dan pemikiran terhadap orang lain. ( Chaffee, 2002 ). Trauma kritikal care ditekankan pada penanganan kasus seperti penanganan dalam klien gawat darurat yang dalam keadaan kritis dan menyangkut kematian. Seperti contoh kasus pada sistem persyarafan dibawah ini.
“Seorang Tn A mengalami cedera kepala karena kecelakaan dalam berkendaraan yang mengakibatkan cedera otak. Ia mengalami pendarahan yang hebat di kepalanya, ia juga sesak nafas dalam keadaan kritis. Serta klien tidak dapat mempertahankan posisi kepala dan lehernya. Untuk itu diperlukan penanganan secara cepat dan tepat pada klien tersebut”.
Jadi, dalam menanggapi permasalahan tersebut yang diperlukan oleh seorang perawat dalam menangani pasien tersebut meski berfikir kritis dan sigap. Serta peduli terhadap kasus yang dialami oleh Tn A. Sehingga klien dapat diatasi dengan secara cepat dan tepat dalam penanganannya. Demikianlah yang dimaksud dengan penanganan dalam klien dalam situasi trauma kritikal care yaitu yang dilihat adalah kepedulian terhadap klien dalam situasi yang kritis dimana ia dapat mengancam nyawa pasien tersebut. 
D.  Issue, Etik dan legal
Dalam keperawatan dalam hal issue, etika, dan legal dibahas secara bersamaan. Hal ini disebabkan oleh saling keterkaitannya mengenai issue, etika, dan legal. Sebagai contoh mengenai issue legal yaitu penggunaan Telenursing dalam sistem persyarafan. Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti Telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek Telenursing dilarang ( perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat local ) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dan sebagainya dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Menurut Martono, Telenursing ( pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Tetapi sistem ini justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien dalam menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik akan sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan karena kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta sarana prasarana yang masih belum memadai. Meskipun demikian terdapat pula keuntungan dari Telenursing ini.
Menurut Britton, Keehner, Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan Telenursing adalah yaitu :
1.        Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan ( dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home ).
2.        Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis.
3.        Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS
4.        Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi.
5.        Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan ( model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif.

No comments:

Post a Comment