Ruang Lingkup Praktek Gawat Darurat Pada Sistem Persyarafan, Trauma Kritikal Care, Issue, Etik dan Legal
A. KGD
Rangkaian kegiatan
praktek keperawatan kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten
untuk memberikan asuhan keperawatan di ruang gawat darurat.
B. Ruang
lingkup KGD
1.
Di
ICU ( Intensive Care Unit )
Ruangan perawatan
intensif dengan peralatan - peralatan khusus untuk menanggulangi pasien gawat
karena penyakit, trauma atau kompikasi lain.
Misalnya :
“Terdapat sebuah
kasus dalam sistem persyarafan dengan
klien A cedera medula spinalis, cedera tulang belakang, klien mengeluh nyeri,
serta terbatasnya pergerakan klien dan punggung habis jatuh dari tangga. Dengan
klien B epilepsi mengalami fase kejang tonik dan klonik pada saat serangan
epilepsi dirumahnya”.
Dua kasus diatas memiliki sebuah
perbedaan yang jelas dengan melihat kasus tersebut, yang meski dilakukan oleh
seorang perawat adalah melihat kondisi si klien B maka lebih diutamakan
dibandingkan dengan klien A karena pada klien B kondisi gawat daruratnya
disebabkan oleh adanya penyakit epilepsi. Sedangkan untuk klien A dalam kondisi
gawat darurat juga akan tetapi ia masuk kedalam unit / bagian gawat darurat (
UGD ) bukan berarti tidak diperdulikan.
2.
Di
UGD
Unit / bagian yang
memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit
akut / mengalami kecelakaan. Seperti pada kasus diatas pada klien A, ia
mengalami suatu kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang dengan
demikian yang meski dibawa ke UGD adalah yang klien A yang mengalami kecelakaan
tersebut.
C. Trauma
kritikal care
Dalam menangani permasalahan ini seorang perawat harus memiliki sebuah
pemikiran yang kritis didalam menangani pasien / klien. Berfikir kritis
merupakan proses kognitif yang aktif dan terorganisasi yang digunakan untuk
mengetahui pikiran seseorang dan pemikiran terhadap orang lain. ( Chaffee, 2002
). Trauma kritikal care ditekankan pada penanganan kasus seperti penanganan
dalam klien gawat darurat yang dalam keadaan kritis dan menyangkut kematian. Seperti
contoh kasus pada sistem persyarafan dibawah ini.
“Seorang Tn A mengalami cedera kepala karena
kecelakaan dalam berkendaraan yang mengakibatkan cedera otak. Ia mengalami
pendarahan yang hebat di kepalanya, ia juga sesak nafas dalam keadaan kritis.
Serta klien tidak dapat mempertahankan posisi kepala dan lehernya. Untuk itu
diperlukan penanganan secara cepat dan tepat pada klien tersebut”.
Jadi, dalam menanggapi permasalahan tersebut yang diperlukan oleh seorang
perawat dalam menangani pasien tersebut meski berfikir kritis dan sigap. Serta
peduli terhadap kasus yang dialami oleh Tn A. Sehingga klien dapat diatasi
dengan secara cepat dan tepat dalam penanganannya. Demikianlah yang dimaksud
dengan penanganan dalam klien dalam situasi trauma kritikal care yaitu yang
dilihat adalah kepedulian terhadap klien dalam situasi yang kritis dimana ia
dapat mengancam nyawa pasien tersebut.
D. Issue,
Etik dan legal
Dalam keperawatan dalam hal
issue, etika, dan legal dibahas secara bersamaan. Hal ini disebabkan oleh
saling keterkaitannya mengenai issue, etika, dan legal. Sebagai contoh mengenai
issue legal yaitu penggunaan Telenursing dalam sistem persyarafan. Telenursing akan berkaitan dengan
isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti “Telehealth” secara keseluruhan. Di
banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya
praktek “Telenursing” dilarang ( perawat yang online sebagai koordinator
harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang
menerima telecare harus bersifat local ) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu
legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dan sebagainya dalam
kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Menurut Martono, Telenursing
( pelayanan asuhan keperawatan jarak
jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan
keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang
jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Tetapi sistem ini
justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien dalam
menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik akan
sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah sakit
di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan karena
kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta
sarana prasarana yang masih belum memadai. Meskipun demikian terdapat pula keuntungan dari Telenursing ini.
Menurut
Britton, Keehner, Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan Telenursing adalah yaitu :
1.
Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan,
pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan ( dokter praktek, ruang gawat darurat, RS
dan nursing home ).
2.
Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan
cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis.
3.
Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan
dan masa hari rawat di RS
4.
Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien
kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi.
5.
Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan
keperawatan ( model distance
learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan.
Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video
conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan
klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi
lewat secara interaktif.
No comments:
Post a Comment