1. Di bawah ini merupakan harapan-harapan dalam terciptanya kehidupan yang demokratis, kecuali….
- a. Pemerintahan yang bebas.
- b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- c. Pelaksanaan pemilu yang bebas.
- d. Kebebasan untuk beroposisi.
- a. Wilayah negara yang terbatas.
- b. Permasalahan tidak terlalu kompleks.
- c. Majelis yang hanya terdiri dari 5000 sampai 6000 orang saja.
- d. Tidak adanya penduduk yang berjumlah besar
- a. Demokrasi yang berketuhanan
- b. Demokrasi yang tidak langsung
- c. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
- d. Demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat.
- a. Aspek materiil
- b. Aspek normatif
- c. Aspek kodrati
- d. Aspek hukum
- a. Dwi partai
- b. Multipartai
- c. Partai tunggal
- d. Semi multi partai
- a. Dominasi parlemen yang kuat
- b. Peranan partai politik dan pers yang sangat terbatas
- c. Pertikaian antar partai politik
- d. Tidak adanya kepastian hukum.
- a. Kedaulatan rakyat
- b. Jaminan hak asasi manusia
- c. Hak-hak mayoritas
- d. Kekuasaan mayoritas
- a. Diakuinya hak-hak mayoritas
- b. Tidak adanya pembatasan pemerintah secara konstitusional
- c. Terdapat pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- d. Hanya ada tiga patai politik
- a. DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten
- b. DPR, MPR, presiden dan wakil presiden
- c. Presiden dan wakilnya, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten
- d. DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, presiden dan wakil presiden.
- a. Musyawarah untuk mufakat
- b. Menggunakan hak pilih dalam pemilu
- c. Mengunakan haknya dengan seluas mungkin
- d. Menghormati kekuasaan mayoritas
- a. demokrasi langsung
- b. demokrasi perwakilan
- c. demokrasi gabungan
- d. demokrasi sosialis
- a. kesadaran akan cinta kepada rakyat, bersikap merakyat, berjiwa kerakyatan .
- b. pemerintah harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
- c. keputusan dengan menampung berbagai aspirasi dan kehendak seluruh rakyat.
- d. suatu tata cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.
- a. Mengisi keanggotaan DPRD melalui pemilihan umum.
- b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.
- c. Mengisi keanggotaan DPD melalui pemilihan umum.
- d. Mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- a. MPR
- b. DPR
- c. Mahkamah Agung
- d. Mahkamah Konstitusi
- a. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- b. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- c. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
- d. menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- a. legislatif, eksekutif, dan yudikatif
- b. legislatif, eksekutif, dan anggaran
- c. eksekutif, legislatif , dan pengawasan
- d. legislatif, anggaran, dan pengawasan
- b. legislatif
- c. eksekutif
- d. yudikatif
- e. federatif
- a. 1/2 anggota DPR
- b. 1/3 anggota DPR
- c. 1/4 anggota DPR
- d. 1/5 anggota DPR
- a. Presiden dan DPR sesuai dengan kewenangannya
- b. DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
- c. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- d. MPR, DPR, DPD sesuai dengan kewenangannya.
- a. DPR dan Presiden
- b. Presiden dan MPR
- c. MA dan Mahkamah Konstitusi
- d. Presiden dan MA
- Siapakah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan demokrasi?
- Sebutkan syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law!
- Sebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan demokrasi Pancasila!
- Sebut dan jelaskan aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila!
- Jelaskan perbandingan pelaksanaan demokrasi antara era Orde lama, orde baru, dan orde reformasi.
- Jelaskan makna kedaulatan rakyat!
- Jelaskan pemegang kedaulatan rakyat menurut UUD 1945!
- Bagaimanakah wujud keterlibatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat?
- Jelaskan perbedaan tugas antara DPR dan DPD.
- Bagaimana mekanismenya jika ada kemungkinan pemberhentian presiden pada masa jabatannya?
Sumber : ptkguru.com