A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri.
Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila dapat digunakan metode analitico syntetik, yang merupakan metode gabungan antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi menjadi nilai
instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Susunan sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia
mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka
berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi
yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system
ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang- undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai: History, Humanit y, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New
Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan
menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
· Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus- menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan
efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
· Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
o Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga
Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
- Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
- Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya) MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI
6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan, b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
- Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita- cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai ManusiaPandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan
Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa- kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
· Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hukum. Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal;
tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan- tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memperoleh keadilan
5. Hak untuk kebebasan pribadi
6. Hak untukrasa aman
7. Hak untuk kesejahteraan
8. Hak untuk turut dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan BernegaraProses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang- undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela NegaraSetelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila
sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V DEMOKRASI
A. Konsep DemokrasiDemokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah
:”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain
:
· Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
· Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
· Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
· Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD
1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana
bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli
1959, untuk kembali pada UUD 1945. b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
· Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
· Konstitusional
· Terjamin keamanan
· Bebas dari campur tangan asing
· Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan NusantaraTuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud b. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
· Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hat i nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
· Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a. Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b. Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
c. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah- syah saja.
d. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan
Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara : a. Perubahan nasionalisme Secara global :
· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
· Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
· Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global. d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
· Etika dan moral
· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII KETAHANAN NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan Nasioanal
Yang Dikembangkan Untuk MenjaminKelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
· Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
· Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
· Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o Wawasan nasional
o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
· Integratif o waspada o Wibawa o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam
Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi
:
· Pengaruh aspek ideologi
· Pengaruh aspek politik
· Pengaruh aspek ekonomi
· Pengaruh aspek sosial budaya
· Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan
Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan
dan Perdagangan Bebas.Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
· Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2. Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
· Bidang sosial budaya
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4. Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag- lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
· Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
· Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
b. Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
· Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
· Kekayaam alam
· Kependudukan
· Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
· Politik
· Ekonomi
· Sosial Budaya
· Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
· Masyarakat yang IMTAQ
· Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
· Percaya diri
· Sadar dan patuh serta taat pada hukum
· Pengendalian diri yang tinggi
· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :
1. Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.
No comments:
Post a Comment