Friday, October 21, 2011

PANCASILA


A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era   globalisasi   menuntut   adanya   berbagai   perubahan.   Demikian   juga   bangsa Indonesia   pada  saat  ini  terjadi  perubahan  besar-besaran   yang  disebabkan   oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara   dirumuskan   dalam   rumusan   sederhana   namun   mendalam   yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang  RI  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen  Dikti  Nomor  265  Tahun  2000  mengatur  tentang  perlunya  mata  kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai      Pancasila    merupakan   dasar    filsafat     Negara,    maka    dalam     aspek penyelenggaraannya  Negara  harus  bersumber  pada  nilai-nilai  Pancasila  termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya.  Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara  logis  selangkah  demi  selangkah  dan  menunjukkan   hu  dandamenunjukan hubungan  yang utuh dan saling berkaitan  satu sama  lain. Filsafat  berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia  (Filsafat  manusia,  Filsafat  social-politik  Filsafat  moral  (etika),  Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah    Indonesia     selalu     menyebut     bahwa    ada     dua     kerajaan    besar     yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada  mulanya  para  imperialis  hanya  ingin  mencari  bahan  mentah  untuk  industri.
Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan  perubahan  besar  bagi  sebagian  rakyat  Indonesia  atau  lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil  mengambil  alih kedudukan Belanda  (KNIL) dimulailah  kekuasaan Jepang  di  Indonesia,  mereka  masuk  ke  Indonesia  dengan  propaganda  yang  biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).          Selanjutnya                 dibicarakan     materi             tentang   undang-undang                    dasar     dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada   tanggal   17   Agustus   1945   atas   nama   bangsa   Indonesia   Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda  acara  sidang  ini  adalah  pengesahan  Undang-Undang  Dasar  Negara  RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan  kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.  Alinea  Keempat,  mengikrarkan  pernyataan  pembentukan  pemerintahan  Negara dengan dasar Pancasila.
3.  Pokok  -  Pokok  Pikiran  dalam  Pembukaan   UUD  1945,  meliputi  suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.  Bagian  pertama,  kedua  dan  ketiga  merupakan  serangkaian  pernyataan  tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2.   Bagian   keempat   merupakan   pernyataan   mengenai   keadaan   setelah   Negara Indonesia  ada, dan mempunyai  hubungan  kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental   dan  staatsfundamentalnorm,   dan  berkedudukan   dua  terhadap   tertib hukum Indonesia,  yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan  UUD  1945 terpisah dengan  Batang  Tubuh UUD  1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya          menjelaskan              dan                  menegaskan              tetapi     juga     mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1.  Isi  Materi   UUD  1945,  merupakan   penjelmaan   empat  pokok  pikiran   yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak   diberlakukannya   UUD   KRIS   maka   Indonesia   menjadi   Negara   federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan  yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde   baru   seolah   memabukan   perubahanUUD   1945,   tetapi   sebaliknya   Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan.   Salah  satunya  adalah  reformasi   hukum  dan  sebagai  realisasi  dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam   konteks   mempelajari   Pancasila   dalam   perspektif   filfasat   berarti   upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro   mengatakan   untuk   menemukan   kebenaran   hakiki   Pancasila   dapat digunakan  metode  analitico  syntetik,   yang  merupakan  metode  gabungan  antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat  yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai  dasar  dijabarkan  lebih  lanjut  oleh  dengan  cara  interpretasi  menjadi  nilai
instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud  norma-norma.  Nilai  instrumental  ini  kemudian  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai prakris,  yang berwujud  indicator-indikator  yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian  Negara  merupakan  nilai  dasar.  Nilai  dasar  ini  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai  Pancasila  bagi bangsa Indonesia  menjadi landasan,  dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana  tercantum  di dalam alinea IV Pembukaan  UUD’45. Pancasila sebagai suatu  sistem  nilai  disusun  berdasarkan  urutan  logis  keberadaan  unsur-unsurnya. Susunan   sila-sila   Pancasila   merupakan   kesatuan   yang  organis,   satu  sama  lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila  yang satu  dengan sila  yang lain saling mengkualifikasi.  Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi  secara  praktis diartikan  sebagai system dasar  seseorang  tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara  maka  ideology  diartikan  sebagai   kesatuan  gagasan-gagasan   dasar  yang disusun                     secara      sistematis dan       dianggap                menyeluruh               tentang                 manusia          dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila  jika  dilihat  dari  nilai-nilai  dasarnya,  dapat  dikatakan  sebagai  ideologi terbuka.  Dalam  ideology  terbuka  terdapat  cita-cita  dan  nilai-nilai  yang  mendasar, bersifat  tetap  dan  tidak  berubah.  Oleh  kareanya  ideology  tersebut  tidak  langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan,  dijabarkan melalui penafsiran  yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan  dengan ideology Pancasila  yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi   komunisme   bersifat   absolutisasi   dan   determinisme,   karena   memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak  milik  pribadi  tidak  diberi  tempat  dalam  Negara  komunis.  Manusia  dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila  sebagai  Ideologi  memberi  kedudukan  yang  seimbang  kepada  manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa  secara  kodrati  bersifat  monopluralis,  yaitu  manusia  yang  satu  tetapi  dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia  sebagai  makhluk   yang  ada  di  dunia  ini  seperti  halnya  makhluk  lain diciptakan  oleh  penciptanya.  Pencipta  itu  adalah  kausa  prima  yang  mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia  ditempatkan  sesuai  dengan  harkatnya.  Hal  ini  berarti  bahwa  manusia
mempunyai  derajat  yang  sama  di  hadapan  hukum.  Sejalan  dengan  sifat  universal bahwa  kemanusiaan  itu  dimiliki  oleh  semua  bangsa,  maka  hal  itupun  juga  kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.  Oleh karena rasa satu  yang sedemikian  kuatnya,  maka timbulah  rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan  secara  umum  demokrasi  di  barat  dan  di  Indonesia  yaitu  terletak  pada
permusyawarata.  Permusyawaratan  diusahakan  agar dapat menghasilkan  keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang  bertindak  adil apabila dia memberikan  sesuatu  kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan   yang  sedang  digalakkan  memerlukan  paradigma,   suatu  kerangka
berpikir   atau   suatu   model   mengenai   bagaimana   hal-hal   yang   sangat   esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya   struktur   kehidupan   social-politik   dan   ekonomi   yang   manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila   diharapkan   dapat   menjadi   matriks   atau   kerangka   referensi   untuk membangun  suatu  model  masyarakat   atau  untuk  memperbaharui   tatanan  social budaya.
IMPLEMENTASI      PANCASILA      SEBAGAI      PARADIGMA      DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan  nasional  harus dipersatukan  atas dasar Pancasila.  Tak seyogyanya  bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung  system-sistem  aliran-aliran  ajaran,  teori,  filsafat  dan  praktek  pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan  Pancasila sebagai ideologi  yang memiliki dimensi realitas,  idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan  ekonomi  nasional  harus  juga  berarti  pembangunan  system  ekonomi
yang  kita  anggap  paling  cocok bagi bangsa  Indonesia.  Dalam  penyusunan  system
ekonomi  nasional  yang  tangguh  untuk  mewujudkan  masyarakat   yang  adil  dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan   nasional   adalah   kaitan   antara   ide   yang   mengakui   pluralitas   yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila   mengandung   hal-hal   yang   penting   dalam   pengembangan   ilmu   dan teknologi.  Perkembangan  IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi  makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi  sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein   yang      berarti            pemerintahan,    sehingga dapat              diartikan sebagai pemerintahan  rakyat, atau  yang lebih  kita  kenal  sebagai pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut           sebagai                         indikator       perkembangan     politik      suatu     negara.     (Sejarah     dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi  yang dianut di Indonesia,  yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan.  Tetapi  yang tidak  dapat  disangkal  ialah bahwa  beberapa nilai  pokok  dari  demokrasi  konstitusionil  cukup  jelas  tersirat  di  dalam  Undang Undang  Dasar  1945.  Selain  dari  itu  Undang-Undang  Dasar  kita  menyebut  secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme  (kekuasaan  yang tidak  terbatas).  Berdasarkan  2 istilah  Rechstaat  dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang  Dasar  1945,  ialah  demokrasi  konstitusionil.  Di  samping  itu  corak  khas demokrasi  Indonesia,  yaitu  kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  perwakilana,  dimuat  dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar.
Dengan  demikian  demokrasi  Indonesia  mengandung  arti  di  samping  nilai  umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia  Indonesia  dalam  hubungannya  dengan  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  sesama manusia,   tanah  air  dan  Negara  Kesatuan   Republik   Indonesia,   pemerintah   dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan   perwakilan,   yang  berdasarkan  Ketuhanan Yang  Maha  Esa,  Kemanusiaan  Yang  Adil dan  Beradab,  Persatuan  Indonesia  dan bertujuan   untuk   mewujudkan   keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham  Lincoln,  mantan  presiden  Amerika   Serikat,   yang  menyatakan   bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,  kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,  sedangkan rakyat beserta  warga masyarakat  didefinisikan  sebagai  warga  negara.  Kenyataannya,  baik dari segi konsep  maupun praktik,  demos menyiratkan  makna diskriminatif.  Demos bukan   untuk   rakyat   keseluruhan,   tetapi   populus   tertentu,   yaitu   mereka   yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses  pengambilan/pembuatan  keputusan  menyangkut  urusan publik  atau  menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran  religius,  berdasarkan  kebenaran,  kecintaan  dan  budi  pekerti  luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi  Pancasila,  sistem pengorganisasian  negara  dilakukan  oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak bersifat  mutlak,  tetapi  harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  yang pokok/dasar  orang berfikir,  bertindak  dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip  demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan  pokok  yang  menjadi  dasar  yang  merupakan  syarat  mutlak  untuk  harus diketahui   oleh            setiap              orang yang      menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik  suatu  keluarga/kelompok/golongan/partai,  dan  bukan  pula  milik  penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,  dan  sekaligus  selaku  pelayana  rakyat,  yaitu  tidak  boleh/bisa  bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan  yang merdeka  berarti  badan  peradilan  (kehakiman)  merupakan  badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.  adanya   partai  politik  dan  organisasi   sosial   politik   karena  berfungsi   Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,  Pendidikan  Pembelajaran  dan Penyebaran Kewarganegaraan,  Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.  Ketidaksetujuan  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  dinyatakan  dan  disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut   prinsip-prinsip   yang  terkandung   di  dalam   Batang  Tubuh  UUD  1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka  (Machsstaat).   Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  baik  pemerintah  maupun lembaga-lembaga   negara   lainnya   dalam   melaksanakan   tindakan   apapun   harus dilandasi  oleh hukum dan tindakannya  bagi rakyat  harus ada landasan  hukumnya. Persamaan  kedudukan  dalam  hukum  bagi semua  warga  negara  harus  tercermin  di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan  yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional  ini lebih menegaskan  bahwa  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugasnya  dikendalikan  atau dibatasi  oleh  ketentuan  konstitusi,   di  samping  oleh  ketentuan-ketentuan   hukum lainnya  yang  merupakan  pokok  konstitusional,   seperti  TAP  MPR  dan  Undang- undang.
3.  Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   (MPR)   sebagai   pemegang   kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan  dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh  MPR.   Dengan   demikian,   MPR   adalah  lembaga   negara   tertinggi   sebagai penjelmaan  seluruh  rakyat  Indonesia.  Sebagai  pemegang  kekuasaan  negara  yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan  yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.   Melaksanakan   pemilihan   dan   selanjutnya   mengangkat   Presiden   dan   Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan  presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4.  Presiden  adalah  penyelenggaraan  pemerintah  yang  tertinggi  di  bawah  Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja                sama        dalam    pembentukan               undang-undang termasuk           APBN.                 Untuk mengesahkan undang-undang,  presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.  Menteri  Negara  adalah  pembantu  presiden,  Menteri  Negara  tidak  bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri   ini   tidak   bertanggung   jawab   kepada   DPR,   tetapi   kepada   presiden. Berdasarkan    hal tersebut,            berarti   sistem                        kabinet                 kita          adalah      kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai   tinggi   biasa,   menteri   ini   menjalankan   kekuasaan   pemerintah   dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh  suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.  Menjamin  tetap  tegaknya   negara  kesatuan  RI  yang  mempergunakan   sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin  adanya  hubungan  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang  antara  lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam  bukunya  Dasar-dasar  Ilmu  Politik,  Prof. Miriam  Budiardjo  mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional
1)     Demokrasi     Pancasila     seperti     yang      dimaksud     dalam      Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian  hukum  dirasakan  oleh  segenap   warga  negara,  dimana  hak-hak  azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana  penyalahgunaan  kekuasaan,  dapat  dihindarkan  secara  institusionil.  Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3)  Clan  revolusioner   untuk  menyelesaikan   revolusi  ,   yang  cukup   kuat  untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian  hukum dalam semua persoalan.  Yang dimaksudkan  kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan  kenyataan-kenyataan   dan  cita-cita  yang  terdapat  dalam  masyarakat  kita, setelah  sebagai  akibat  rezim  Nasakom  sangat  menderita  dan menjadi  kabur,  lebih memerlukan   pembinaan   daripada   pembatasan   sehingga   menjadi   suatu   political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly  expanding   economy,   maka  diperlukan   juga  secara  mutlak  pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan  yang mendukung Pancasila.   Oleh   karena   itu   diperlukan   kebebasan   berpolitik   sebesar   mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia  ini akan menginginkan  Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan,  oleh karena itu dalam General Education/Humanities  selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai: History, Humanit y, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino,     Family   Planning,      Taxion   and     Land    Reform,     ThePhilipina     New
Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan  hakekatnya  sebagai upaya  sadar dari masyarakat  dan pemerintah  suatu Negara  untuk  menjamin  kelangsungan  hidup  dan  kehidupan  generasi  penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab  itu dibutuhkan  pembekuan  ilmu pengetahuan,  teknologi  dan seni yang  berlandaskan  nilai-nilai  keagamann  dan nilai-nilai  budaya bangsa  yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak  dalam   Negara   karena  tumbuhnya   sikap  premordalisme   sempit,   yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan  visi  Negara  melalui  wawasan  nusantara  sekaligus  akan  menjadi  kemampuan
menangkal   ancaman   pada   berbagai   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.
3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Hakekat Pendidikan
Masyarakat  dan pendidikan  suatu  Negara  berupaya  untuk  menjamin  kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa  berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,  bangsa,  negara, dan hubungan internasional.  Pendidikan  tinggi tidah dapat mengabaikan   realita   kehidupan   global   yang   digambarkan   sebagai   perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan  dimaksudkan  agar  kita  memiliki  wawasan  kesadaran  bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
· Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan  Kewarganegaraan  adalah  untuk menumbuhkan  wawasan dan kesadaran  bernegara,  sikap  serta prilaku  yang cinta  tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai  IPTEK dan seni. Kwalitas warga  negara akan ditentukan  terutama  oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan  dengan  pemupukan  nilai,  sikap,  dan  kepribadian  seperti  yang  tersebut diatas,  pembekalan  pada peserta  didik  di  Indonesia  dilakukan  melalui  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  sebagai  latar  aplikasi  nilai  dalam  kehidupan  yang  disebut  kelompok  Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa   hendak   dipupuk   melalui   Pendidikan   Kewarganegaraan.   Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang    Nomor   2     tahun   1989     tentang   Sistem     Pendidikan     nasional menyebutkan   bahwa   kurikulum   dan   isi   pendidikan   yang   memuat   Pendidikan Pancasila,  Pendidikan  agama, dan Pendidikan  Kewarganegaraan  terus ditingkatkan dan dikembangkan  di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.  Itu berarti bahwa materi  instruksional  Pendidikan  Kewarganegaraan  di perguruan  tinggi harus terus- menerus ditingkatkan,  metodologi  pengajarannya  dikembangkan  kecocokannya  dan
efektifitas    manajemenpembelajarannya     termasuk     kwalitas     dan     prospek     karir pengajarnya.
· Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
o Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Menumbuhkan  rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul   jenis-jenis              kurikulum     pendidikan    antara            lain         kurikulum               pendidikan kewarganegaraan.
2.  Penjelasan   tentang   pasal  39  khusus  mengenai   pendidikan   kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan  adalah hubungan warga
Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan  Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan  kewarganegaraan  dari kelompok  mata  kuliah  umum  (MKDU)  menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan  kurikulum  DIKTI dan Penilaian  Hasil  Belajar,  Kurikulum  pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
- Kurikulum  inti  merupakan  kelompokbahan  kajian  pelajaran  yang  harus  dicakup dalam  satu  program  studi  yang dirumuskan  dalam  kurikulum  yang  berlaku  secara nasional.
-  Kurikulum   instutional  merupakan   sejumlah  bahan  kajian  dan  pelajaran  yang merupakan  bagian  dari  kurikulum  pendidikn  tinggi,  terdiri  atas  tambahan  dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya) MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI
6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan, b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
- Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita- cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan  jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun   demikian   bangsa   Indonesia   yang  memiliki   pancasila   sebagai   landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat,  dan  martabat  yang  sama  bagi  siapapun,  sedemikian  rupa  sehingga  tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai  bagian  dari  masyarakat   internasional,   sudah  dengan  sendirinya  bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan   UUD  1945  beserta  batang  tubuh  UUd-nya   pada  hakikatnya   telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa  manusia  adalah  makhluk  pribadi  dan  sekaligus  makhluk  social,  makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis  yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
B. Penghargaan  dan Pengakuan atas Hak-Hak  Manusia dengan Perlindungan
Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.  Menimbang  bahwa  mengabaikan  dan  memandang  rendah  pada  hak-hak  asasi manisia         mengakibatkan    perbuatan-perbuatan                                              bengis     yang     menimbulkan     rasa kemarahan  dalam  hati  nurani  umat  manusia  dan  bahwa  terbentuknya  suatu  dunia dimana  manusia  akan mengecap  kenikmatan  kebebasan  berbicara  dan agama serta kebebasan  dari  rasa  takut  dan kekurangan  telah  dinyatakan  aspirasi  tertinggi  dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
5. Menimbang  bahwa bangsa-bangsa  dari anggota  PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan  dari  seorang  manusia  dan  hak-hak   yang  sama  bagi  laki-laki  dan perempuan dan telah memutuskan  akan meningkatkan  kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa- kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
· Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hukum. Atas  pertimbangan  diatas,  Majelis  Umum  PBB  menyatakan  deklarasi  Universal;
tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara.  Setiap  orang dan setiap  badan dalam  masyarakat  perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi  penghargaan  terhadap  hak-hak dan kebebasan  ini, melalui  tindakan- tindakan program  secara  nasional  maupun internasional,  menjamin  pengakuan  dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan  itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Di  Indonesia  penghargaan  terhadap  hak-hak  asasi  manusia  telah  tertuang  dalam berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memperoleh keadilan
5. Hak untuk kebebasan pribadi
6. Hak untukrasa aman
7. Hak untuk kesejahteraan
8. Hak untuk turut dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses    bangsa     yang     menegara     memberikan     gambaran     tentaang     bagaimana terbentuknya  bangsa dimana sekelompok manusia  yang berada didalamnya  merasa sebagai  bagian  dari  bangsa.  Negara  merupakan  organisasi  yang  mewadai  bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada  zaman  modern  adanya  Negara   lazimnya   dibenarkan   oleh  anggapan   atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki  beberapa  konsep  tentang  terbentuknya  bangsa  Indonesia.  Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan   proses  atau   rangkaian   tahap-tahap   yang  berkesinambungan.   Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara  yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,  adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan  secara terperinci perkembangan  teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1.  Terjadinya  NKRI  merupakan   suatu  proses  yang  tidak  sekedar  dimulai  dari proklamasi.                       Perjuangan     kemerdekaanpun     mempunyai      peran     khusus      dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3.    Keadaan     bernegara     yang     dicita-citakan     belum     tercapai     halnya     adanya pemerintahan,  wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju  keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya  Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.  Religiositas  yang  tampak  pada  terjadinya  neegara  menunjukkan  kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah   terjadinya   Negara   menurut   bangsa   Indonesia   daan   tampak   yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari  negaranya  sebagai  hak  yang  harus  diperoleh,  selain  memberikan  kontribusi tanggung  jawab  sebagai  kewajiban  pada negaranya.  Berikut  ini beberapa  hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang- undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakn  konsekuensi  dari prinsip  kedaulatan  rakyat  yang bersifat  kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.  Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan  hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a.  UU  No.1  Tahun  1985  tentang  perubahan  atas  UU  no.  15  tahun  1969  tentang pemilihan  umum anggota  Badan permusyawaratan/perwakilan  Rakyat  sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b. UU No. 2 tahun 1985  tentang  perubahan  aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut   serta   dalam   usaha   pembelaan   negara   dan   ayat   (2)   menyatakan   bahwa pengaturannya  lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.  Undang-undang  yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan    UUD     1945                      bahwa bangsa Indonesia              antara         lain   berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela  Negara  sangat  berkaitan  dengan  masalah  hak  dan  kewajiban  warga  Negara karena  berhubungan   dengan  mempertahankan   tetap   tegaknya   negara  dan  tetap utuhnya  bangsa sehingga tujuan mendirikan  negara tetap dapat terpelihara,  sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela   Negara   adalah   tekad,   sikap   dan   tindakan   warga   Negara   yang   teratur, menyeluruh,  terpadu dan berlanjut  yang dilandasi oleh kecintaan  kepada tanah air, kesadaran  berbangsa  dan bernegara  Indonesia,  keyakinan  akan  kesaktian  Pancasila
sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan  pengertian  bela  Negara  adalah  membela  kepentingan  nasional  pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk  dari bela Negara akan tergantung  pula pada jenis ancaman  yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri                   dalam   bentuk   kesiapan           fisik   seperti            setelah                     kemerdekaan,    rongrongan pemberontak/separatisme  antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun  setelah  itu  tepatnya  dimulai  tahun  1973  pemahaman  bela  Negara  lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap  tanah air melalui  ilmu  pengetahuan  karean ancaman  telah  bergeser  pada masalah-masalah         social,        jenis          pendidikannya   berubah             menjadi                               Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi   merupakan   wujud   kebersamaan   dalam   negara  juga  merupakan   hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah
:”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi  berasal  dari  bahasa  yunani,  yakni  kata  “demos”  berarti  rakyat  atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan,   dengan  demikian   maka  demokrasi   dapat  diartikan   kekuasaan   atau kedaulatan rakyat.
Walaupun  sebenarnya  ditinjau  dari pemahaman  agama bahwa  kekuasaan  rakyat  di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang   diciptakannya,   sedangkan   pengertian   dalam   bahasa   yunani   tidak   hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat  menimbulkan  anarki,  oleh  karena  itu  perlu  dicari  adalah  “mekanismenya” seperti  kehendak  tuhan  tadi  bahwa  pengaturan  di  bumi diserahkan  pada  manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain
:
· Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi  merupakan  suatu  perencanaan  institusional  untuk mencapai  keputusan politik dimana individu-individu  memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
· Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi  adalah  bentuk  pemerintahan  dimana  keputusan-keputusan  pemerintah yang  penting  secara  langsung  atau  tidak  langsung  didasarkan   pada  kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman   rakyat   itu   sendiri   sebenarnya   belum   ada  kesepakan   karena  pada kenyataan komunitas-komunitas  tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja   mengatakan   pemerintah   bangsawan   di  bawah   luther   adalah  demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang  yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya  (weltanschaung),  falsafah  hidupnya  (filosofiche  Gronslag)  dan  ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
·  Nilai-nilai   falsafah  pancasila   atau  pemerintahan   dari,  oloh  dan  untuk  rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
· Merupakan  konsekuaensi  dan  komitmen  terhadap  nilai-nilai  pancasila  dan  UUD
1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan   yang  mengandung  semangat  ketuhanna  yang maha  esa,  kemanusiaan  yang  adil  dan beradab,  persatuan  Indonesia  dan  keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan                                                 yang       berketuhanan      yang      maha      esa      yang berprikemanusian    yang                                   berkeadilan            sosial                  bagi          seluruh         rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa  dan  bernegara  yang  perkembangannya  dapat  dirasakan  pada  2  tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan  , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen  bangsa semua berkumpul  untuk memperbincnagkan  bagaimana  baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau   UUD,   penyiapan   sistem   pemerintahan   yang   harus   dijalankan,   bagaimana
bentuknya,   sipa   yang   akan   menjadi   kepala   dan   wakil   kepala   pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah  sebagi  mekanisme  kehidupan  dari  keanekaragaman  kehendak  atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan  antar  partai  politik  sering  terjadi  pula  dengan  kebijakan  pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal  ini  mendorong  Presiden  Soekarno  untuk  mengeluarkan  dekrit  presiden  5  juli
1959, untuk kembali pada UUD 1945. b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total  terhadap  demokrasi  terpimpin  dan  melaksanakan   kehidupan  berbangsa  da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum  sampai pada tataran praktis,  karena dalam kenyataannya  sama  seperti  yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang  sama  dengan  periode  1945-1959,  antara  lain  : menguatnya  kedudukan  DPR berarti   mengutanya kedudukan   partai   politik     contoh   anggota            DPRD   dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya   sisitem   demokrasi   yang  dibutuhkan   oleh  bangsa   Indonesia   adalah rumusan  “mekanisme  hidup  berkelompok,  bermasyrakat,  berbangsa  dan  bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam  permusyawratan  perwakilan  dan ini hanya  akan dapat dilaksanakan  apabila rakyat ini :
·  Memiliki  kesadaran  bermasyarakat,  berbangsa,  bernegara  dan  rasa  nasionalisme yang tinggi.
· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
· Konstitusional
· Terjamin keamanan
· Bebas dari campur tangan asing
· Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan  telah  menciptkan  empat  golongan  mahkluk  yang  dapat  ditangkap  dengan indera yaitu :
a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud b. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir  serta dapat menerima  firman tuhan sehingga  dapat melaksanakan  tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
· Bidang  Universal  filosofis,  yang bersifat  ideal  dan mencangkup  transceden,  hat i nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
·  Bidang  sosial  politik,  yang  bersifat  realistis,  mencangkup  hal-hal  yang  dapat dirasakan   (imanen),   hal-hal   hukum   serta   norma-norma    yang   berkaitan   dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor  idealis  bagi  bangsa  Indonesia  terwujud  dalam  pancasila  sedangkan  faktor realistis  terwujud dalam kesejarahan  (histotycity),  eksistensi  serta proyeksinya  dari zaman  ke zaman  yang  kesemuanya  ini dapat  menumbuhkan  rangsanagan  (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia)  dan dalam jalur laut hubungan  dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya  untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara  secara konstitutif mempunyai  prasyratan  dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara  jelas  bahwa  pemerintah  dalam  penyelenggraannya  akan  dipengaruhi  oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a. Paham  Machiavelli  (abad  XVII),  cara pandang bangsa-bangsa  eropa  barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban  modern  seperti  sekarang,  di  bidang  politik  dan  kenegaran  motor  atau sumber                  pemilikinya           adalah Machiavelli            seorang             pakar                ilmu                poltik      dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli  mengatakan  dalam  bukunya  yang diterjemahkan  dalam  bahasa  inggris “The  Prince”  apabila  ingin  mempertahankan  kekuasaan  agar  tetap  kokoh  maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b. Paham Feurbeck dan Hegel
Paham  mateerialistik  Feurbeck  dan teori sintesa  Hegel  yang  akhirnya  menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
c. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah- syah saja.
d. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development  “Priencesten  University 1972, mengatakan  bahwa  sistem politik  yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan  nasioanal  suatu  bangsa  disebut  sebagi  NATIONAL  OUT  LOOK  yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan   suatu   bangsa   harus   mampu   memberi   inspirasi   suatu   bangsa   dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA,  yang pada dasarnya  unsure yang menjadikan  pertimbangan  tidak berbeda dengan  negara lain  yaitu   :contour   (geografi),content   (penduduk,   aspirasi,kebhinekaan),   condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan   terjadi   gambaran   secara   bulat   tentang   kehidupan   suatu   bangsa   dalam lingkungannya  untuk  mewujudkan  segenap  aspek  kehidupan,  baik  ilmiah  maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan   nusantara   secara   harfiah   selain   menunjukkan   isi,   juga   mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan    kehidupan   bermasyarakat,    berbangsa   dan   bernegara   untuk mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung  melalui  interelasi  dalam  pembangunan  di lingkungan  nasional,  regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan  kesadaran  nasional  yang  tinggi  bagi  bangsa  Indonesia  sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami  maksud  dari wawasan  nusantara  dan hakekatnya  dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B.  Implementasi   Wawasan   Nusantara   Dalam   Mewujudkan   Persatuan   dan
Kesatuan.
Implementasi  wawasan  nusantara  dapat  dilakukan  dalam  seluruh  aspek  kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara : a. Perubahan nasionalisme Secara global :
· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
· Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
· Kebangkitan komponen-komponen  bangsa yang dikwatirkan  menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai  fasilitator,  padahal  rakyat  kita belum  mempunyai  kemampuan  yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global. d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
· Etika dan moral
· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII KETAHANAN NASIOANAL
A.   Konsep   Ketahanan   Nasioanal   Yang   Dikembangkan   Untuk   Menjamin
Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
· Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
· Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
· Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o Wawasan nasional
o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
· Integratif o waspada o Wibawa o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan   harus   tertata   pada   berbagai   aspek   serta   dapat   mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan  yang jelas sebagai paying pembangunan,  peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B.  Fungsi  Ketahanan  Nasional  Sebagai  Kondisi  Dokrin  Dan  Metode  Dalam
Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara,  ketahanan  nasional  sesungguhnya  merupakan  gambaran  dokrin dan metode daam  berbagai  aspek kehidupan  berbangsa  dan bernegara.  Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka  diharapkan  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara  di  Indonesia  mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi
:
· Pengaruh aspek ideologi
· Pengaruh aspek politik
· Pengaruh aspek ekonomi
· Pengaruh aspek sosial budaya
· Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi  Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai   suatu   cita-cita   dan   tujuan   nasional.   Strategi   nasional   adalah   cara melaksanakan  politik  nasional  dalam uasaha pencapaian  sasaran dan tujuan  politik nasional.  Jadi berdasarkan  pengertian  keduanya  politik  dan stategi  nasional sangat bermanfaat    untuk     mengantisipasi      perkembangan     globalisasi      kehidupan     dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi  perkembangan  globalisasi  kehidupan  dan perdagangan  bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
· Bidang Ekonomi
1.  Mengembangkan  sistem  ekonomi  kerakyatan  yang  bertumpuh  pada  mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.  Mengembangkan  persingan  yang  sehat  dan  adil  serta  menghindari  terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
· Bidang sosial budaya
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4. Mengupayakan  perluasan  dan pemerataan  pendidikan  serta peningkatan  kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag- lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia  yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses   yang   dilakukan   oleh   insfrastruktur   politik   ,   dengan   demikian   maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·   Semakin   meningkatnya   kemampuan   menentukan   pilihan   dalam   menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
· Semakin meningkatnya  kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan   oleh   suprastruktur   dan   insfrastruktur   politik   dalam   negara   sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
1.   Negara   sebagai   organisasi   kekuasaan   mempunyai   peranan   atas   pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai  dan arah/kebijakan negara guna landasan        serta pedoman  diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum   dan   pembangunan   ke   arah   cita-cita   bangsa   dan   kelangsungan   serta pertumbuhan kehidupan.
4. Masyarakat  sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
b. Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi  dalam  pembangunan  dalam  konsep  ini  dimaksudkan  guna  mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
· Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
· Kekayaam alam
· Kependudukan
· Ideologi
Pancasila yang menjunjung  tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana  yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
· Politik
· Ekonomi
· Sosial Budaya
· Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
· Masyarakat yang IMTAQ
· Kebersamaan,  kegotongroyongan,  keseutuhan  musyawarah  sampai mufakat  untuk kepentingan nasional
· Percaya diri
· Sadar dan patuh serta taat pada hukum
· Pengendalian diri yang tinggi
· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :
1.     Sebagai     institusi      ilmiah      berkewajiaban      untuk      secara     terus     menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.