A.
Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya
berbagai perubahan. Demikian
juga bangsa Indonesia
pada saat ini terjadi perubahan
besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh
dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B.
Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia
tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat
hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara
dirumuskan dalam rumusan
sederhana namun mendalam yang
meliputi lima
prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia
memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang
telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa
dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen
Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur
tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan
dasar filsafat Negara, maka
dalam aspek penyelenggaraannya Negara
harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman
dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan
social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan
universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke
akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis
artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah
dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan
yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat
berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum,
menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik
Filsafat moral (etika), Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan
sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan,
1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia
selalu menyebut bahwa
ada dua kerajaan
besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan
Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin
mencari bahan mentah untuk industri.
Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah
jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia
sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan
besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih
tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang
bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan
satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL)
dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka
masuk ke Indonesia dengan propaganda yang
biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945
(Piagam Jakarta). Selanjutnya
dibicarakan materi
tentang undang-undang
dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh
Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan
bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus
1945 atas nama bangsa
Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden
dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam
Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan
kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan
pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan
pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945, meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita
hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b.
Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga
merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan dan
peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan
pernyataan mengenai keadaan
setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai
hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan
berkedudukan dua terhadap tertib hukum
Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum
yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh
UUD 1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari
Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945,
tidak hanya menjelaskan
dan
menegaskan
tetapi
juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945,
merupakan penjelmaan empat pokok
pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS
maka Indonesia
menjadi Negara federal, kemudian diselenggarakan
Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada
tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang
baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu
sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde
Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan
perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya
Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen
untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia
bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah
satunya adalah reformasi hukum dan
sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan
terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari
Pancasila dalam perspektif
filfasat berarti upaya mengkaji secara kritis
semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran
koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk
menemukan kebenaran hakiki Pancasila
dapat digunakan metode analitico syntetik,
yang merupakan metode gabungan antara analisa dan
syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang
bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran)
yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya
“apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan
memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu
objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh
dengan cara interpretasi menjadi nilai
instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang
berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai prakris,
yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat konkrit
berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas
kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai
dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi
landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam
kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun
berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya.
Susunan sila-sila Pancasila merupakan
kesatuan yang organis, satu sama
lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk
Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa
antara sila yang satu dengan sila yang lain saling
mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang
lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana
pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology
diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang disusun
secara sistematis dan
dianggap
menyeluruh
tentang
manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai
dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi
terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat
cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat
tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya
ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional,
masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang
sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki
ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan
bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal
UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat
absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat
absolutisasi dan determinisme,
karena memberi perhatian yang sangat besar kepada
kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi
tidak diberi tempat dalam Negara komunis.
Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan
yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara
kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang
satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam
aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di
dunia ini seperti halnya makhluk lain
diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah
kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang
diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah
Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia
mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa
kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa,
maka hal itupun juga kita terapkan dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan
kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah.
Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka
disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian
kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu
kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan
paradigma, suatu kerangka
berpikir atau suatu model
mengenai bagaimana hal-hal
yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam
perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi
menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap
pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila
sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai
varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan
kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi
untuk terbentuknya struktur kehidupan
social-politik dan ekonomi yang
manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat
menjadi matriks atau kerangka
referensi untuk membangun suatu model
masyarakat atau untuk memperbaharui
tatanan social budaya.
IMPLEMENTASI PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA
DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar
Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian
masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung
system-sistem aliran-aliran ajaran, teori,
filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi
realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang
tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap
mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita.
Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative
bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia
modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga
berarti pembangunan system ekonomi
yang kita anggap paling cocok bagi bangsa
Indonesia. Dalam penyusunan system
ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya
Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam
masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya
yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada
bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan
Pancasila dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide yang
mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan
realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang
terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan
hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah
terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta
mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal
yang penting dalam pengembangan
ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini
dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan
materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain
pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek
kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti
pemerintahan,
sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut
sebagai
indikator perkembangan
politik suatu negara.
(Sejarah dan Perkembangan Demokrasi,
http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi
yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa
nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup
jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar
kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah
itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara,
yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak
bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi,
maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.
Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung
arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan
krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut
pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang
menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk
kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik,
demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukan untuk rakyat keseluruhan,
tetapi populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan
keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi
wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai
berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat,
yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti
luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian
negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan
tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang
berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat
mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap
orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai,
dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat,
yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap
tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,
DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi
Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai
berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45
serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh
UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada
landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di
samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya
yang merupakan pokok konstitusional,
seperti TAP MPR dan Undang- undang.
3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden
dan Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah
yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerja
sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk
APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada
pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi
kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti
sistem
kabinet
kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa, menteri
ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi
presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof.
Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi
Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan
Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila
seperti yang
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana
kepastian hukum dirasakan oleh segenap
warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam
aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana
penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan
secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan
supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan
pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan
revolusi , yang cukup kuat
untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai
dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan
mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti
kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam
penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu
kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang
dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya
sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita
yang terdapat dalam masyarakat kita,
setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita
dan menjadi kabur, lebih memerlukan
pembinaan daripada pembatasan
sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan
a rapidly expanding economy, maka
diperlukan juga secara mutlak pembebasan
dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang
mendukung Pancasila. Oleh karena itu
diperlukan kebebasan berpolitik
sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam
kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka
keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan
bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali
melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General
Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap
prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai: History, Humanit y, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning,
Taxion and Land
Reform, ThePhilipina New
Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat
dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya
karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai
keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat
menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan
pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi
keanekaragaman kehendak dalam Negara karena
tumbuhnya sikap premordalisme sempit,
yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam
pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang
tentang misi dan visi Negara melalui wawasan
nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan
menangkal ancaman pada berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus
tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.
Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita
kehidupan global yang
digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang
penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola
sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
· Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama
oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap,
dan kepribadian seperti yang tersebut diatas,
pembekalan pada peserta didik di Indonesia
dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu
social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai
latar aplikasi nilai dalam kehidupan
yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan
social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan
dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah
yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian
Indonesia.
Undang-undang Nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan nasional menyebutkan
bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
terus- menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya
dikembangkan kecocokannya dan
efektifitas manajemenpembelajarannya
termasuk kwalitas dan
prospek karir pengajarnya.
· Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
o Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral
pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
o Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk
membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang
memuat klosul jenis-jenis
kurikulum pendidikan antara
lain kurikulum
pendidikan kewarganegaraan.
2. Penjelasan tentang pasal 39
khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan
dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan
warga
Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun
pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara
untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang
terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di
perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum
pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata
kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian
(MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar,
Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM
INSTITUSIONAL yang berisikan:
- Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian
pelajaran yang harus dicakup dalam satu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum
yang berlaku secara nasional.
- Kurikulum instutional merupakan
sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang
merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi,
terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum
inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta
cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Mata Kuliah Keilmuan
dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya) MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) KUNAL : Keseluruhan atau
sebagian dari KUTI
6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu
substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan, b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
- Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita- cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD
1945
- Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta
tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan
materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak
saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam
pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan
bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia
yang memiliki pancasila sebagai
landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia
sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan
dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama
bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga
tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang
sama pula.
Sebagai bagian dari masyarakat
internasional, sudah dengan sendirinya bangsa
Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang
telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan
PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna
declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh
UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan
dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat
disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD
1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah,
bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan
sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani
yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan
martabat yang sama.
B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan
Perlindungan
Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan
dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak-hak asasi manisia
mengakibatkan
perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nurani umat
manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia
dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam
piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari
manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia
dan hak-hak yang sama bagi laki-laki
dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasa- kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna
pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang
terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
· Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan
hukum. Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB
menyatakan deklarasi Universal;
tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi
semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha
dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-
tindakan program secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak,
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari
Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia telah tertuang dalam berbagai
peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999
tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memperoleh keadilan
5. Hak untuk kebebasan pribadi
6. Hak untukrasa aman
7. Hak untuk kesejahteraan
8. Hak untuk turut dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran
tentaang bagaimana terbentuknya
bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa
tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela
Negara.
Pada zaman modern adanya Negara
lazimnya dibenarkan oleh anggapan
atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan
yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa
Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang
terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea
pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua
pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara
merupakan proses atau rangkaian
tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan
teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai
berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu
proses yang tidak sekedar dimulai dari
proklamasi.
Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai
peran khusus
dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai
bernegara.
3. Keadaan bernegara yang
dicita-citakan belum
tercapai halnya adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan
merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar
keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang
menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya
neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara
menurut bangsa Indonesia
daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam
bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan
yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran
kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi
dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh,
selain memberikan kontribusi tanggung jawab
sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini
beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang
telah tercantum dalam undang- undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal
27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita
terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak
adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas
keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal
28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan
atas UU no. 15 tahun 1969 tentang
pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan
Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU
No. 3 tahun 1980.
b. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16
tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak
atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan ayat
(2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta
dalam pembukaan UUD 1945
bahwa bangsa Indonesia
antara
lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna
bela Negara sangat berkaitan dengan masalah
hak dan kewajiban warga Negara karena
berhubungan dengan mempertahankan
tetap tegaknya negara dan tetap
utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat
terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap
unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga
Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan
akan kesaktian Pancasila
sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap
ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat
dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah
membela kepentingan nasional pada seluruh aspek
kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak
hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa
yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman
yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga
negarapun harus menyiapkan diri
dalam bentuk kesiapan
fisik
seperti
setelah
kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun
1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia
terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui
pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun
1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan
kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air
melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah
bergeser pada masalah-masalah
social, jenis
pendidikannya berubah
menjadi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena
sistem kekuasaan yang berlaku adalah
:”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni
kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi
dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama
bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,
karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya
oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya,
sedangkan pengertian dalam
bahasa yunani tidak hanya mengadopsi
dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh
plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi
disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan
kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh
karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya”
seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan
di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara
lain
:
· Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif
atas suara rakyat.”
· Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman rakyat itu sendiri
sebenarnya belum ada kesepakan karena
pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan
sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang
merebut kekuasaan dari gereja mengatakan
pemerintah bangsawan di bawah
luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar
adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang
bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan
pada :
· Nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oloh dan untuk
rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
· Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD
1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian
sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
yang berketuhanan yang
maha esa
yang berprikemanusian yang
berkeadilan sosial
bagi seluruh
rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati
dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari
para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
perkembangannya dapat dirasakan pada 2
tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai
wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada
juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang
sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan
bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill,
yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD,
penyiapan sistem pemerintahan
yang harus dijalankan, bagaimana
bentuknya, sipa yang akan
menjadi kepala dan wakil
kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal
semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera
dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah
bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman
kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi
pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat
kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi
pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir
dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk
mengeluarkan dekrit presiden 5 juli
1959, untuk kembali pada UUD 1945. b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden
yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan
koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan
melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra
berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum
sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya
sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali
dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep
mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung
ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959,
antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti
mengutanya kedudukan partai politik
contoh anggota
DPRD
dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang
dibutuhkan oleh bangsa Indonesia
adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok,
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat
menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman
kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat
dilaksanakan apabila rakyat ini :
· Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
· Konstitusional
· Terjamin keamanan
· Bebas dari campur tangan asing
· Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk
memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk
yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud b. Flora yang mempunyai
wujud serta kehidupan
c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta
ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan
daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
· Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal
dan mencangkup transceden, hat i nurani, sistem nilai dala
hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
· Bidang sosial politik, yang bersifat
realistis, mencangkup hal-hal yang dapat
dirasakan (imanen), hal-hal hukum
serta norma-norma yang
berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi
serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud
dalam pancasila sedangkan faktor realistis
terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi
serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang
kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan
(drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis
karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut
hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa
Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin
kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan
bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap
dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam
perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam
penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan
serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan
mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a. Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang
bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di
eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti
sekarang, di bidang politik dan kenegaran
motor atau sumber
pemilikinya adalah
Machiavelli
seorang
pakar
ilmu
poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah
negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang
diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince”
apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar
tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu
yang menang, dan sebaliknya.
b. Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa
Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan
komunisme.
c. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas
kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-
syah saja.
d. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and
political development “Priencesten University 1972, mengatakan
bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah
mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut
sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya
terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus
mampu memberi inspirasi
suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan
dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada
dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda
dengan negara lain yaitu :contour
(geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan),
condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian
tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan
berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain,
sehingga akan terjadi gambaran secara
bulat tentang kehidupan suatu
bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap
aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial
dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah
selain menunjukkan isi,
juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan,
dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau
bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan
mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan
di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi
bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan
kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan
hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain :
pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Mewujudkan
Persatuan dan
Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan
dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah
meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara : a. Perubahan nasionalisme Secara global :
· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
· Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
· Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi
chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah
hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita
belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global. d. New
cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi e. Kesadaran warga
negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
· Etika dan moral
· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII KETAHANAN NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan Nasioanal
Yang Dikembangkan Untuk Menjamin
Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
· Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan
mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang
datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
· Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik
pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta
dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
· Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o Wawasan nasional
o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
· Integratif o waspada o Wibawa o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka
pembangunan harus tertata pada
berbagai aspek serta dapat
mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang
harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan,
peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai
Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam
Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan
berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya
merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya
ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang
ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang
ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi
:
· Pengaruh aspek ideologi
· Pengaruh aspek politik
· Pengaruh aspek ekonomi
· Pengaruh aspek sosial budaya
· Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan
Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan
dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan
politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya
politik dan stategi nasional sangat bermanfaat
untuk mengantisipasi perkembangan
globalisasi kehidupan
dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun
implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan
globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat
ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
· Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persingan sehat.
2. Mengembangkan persingan yang sehat dan
adil serta menghindari terjadinya struktur pasar
monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi
masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan
mengurangi pengganguran.
· Bidang sosial budaya
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif
dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spritual dan etika.
4. Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan
serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat maupun pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang
konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik a. Sistem
Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara
Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam
lembag- lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah
kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik
terjadi dari hasil proses yang dilakukan
oleh insfrastruktur politik
, dengan demikian maka penyusunanan
politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil
interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang
karena :
· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
· Semakin meningkatnya kemampuan
menentukan pilihan dalam menentukan
pemenuhan kebutuhan hidup.
· Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan
kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun
teknologi
· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil
maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur
dan insfrastruktur politik
dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada
dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan mempunyai peranan
atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna
mewujudkan cita-cita bangsa.
2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan
sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan
serta pedoman diberbagi
penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke
arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran
fungsi pemerintahan.
b. Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan
Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini
dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di
arahkan pada :
· Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam
penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah
yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
· Kekayaam alam
· Kependudukan
· Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana
yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan
faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan
dan keadilan sosial.
· Politik
· Ekonomi
· Sosial Budaya
· Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam
hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan
yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
· Masyarakat yang IMTAQ
· Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah
sampai mufakat untuk kepentingan nasional
· Percaya diri
· Sadar dan patuh serta taat pada hukum
· Pengendalian diri yang tinggi
· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu
pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai
fungsi ganda :
1. Sebagai institusi
ilmiah berkewajiaban
untuk secara
terus menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader
pemimpin bangsa.